KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 6
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Menteri Keuangan baik
secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing.
