Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989 tentang DANA REBOISASI
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini Yang dimaksud dengan :
- Dana Reboisasi adalah dana yang dipungut dari pemegang hak pengusahaan hutan, pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan pemegang izin Pemanfaatan Kayu dalam rangka reboisasi, pembangunan Hutan Tanaman Industri, dan rehabilitasi lahan hutan.
- Hutan Tanaman Industri adalah hutan tanaman yang dikelola dan diusahakan berdasarkan asas perusahaan dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
- Kawasan atau areal hutan yang tidak produktif adalah kawasan atau areal hutan yang secara ekonomis tidak produktif antara lain hutan rawang, semak- belukar, tanah kosong, dan padang alang-alang.
Pasal 2
Dana Reboisasi merupakan iuran wajib vang dipungut dari pemegang Hak Pengusahaan Hutan, pemegang Hak Pemungutan Hasil. Hutan dan pemegang izin Pemanfaatan Kayu.
Pasal 3
Pemungutan Dana Reboisasi sama sekali tidak meniadakan kewajiban pemegang Hak Pengusahaan Hutan dalam, pemeliharaan dan permudaan hutan dalam kawasan atau areal Hak Pengusahaan Hutan yang diusahakannya sebagaimana ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan dan seluruh peraturan pelaksanaannya.
Pasal 4
Dana Reboisasi digunakan untuk membiayai kegiatan reboisasi di luar kawasan atau areal Hak Pengusahaan Hutan, pembangunan Hutan Tanaman Industri dalam kawasan, atau areal hutan yang tidak produktif, dan rehabilitasi lahan pada kawasan atau areal yang ditetapkan Menteri Kehutanan.
Pasal 5
Pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4. dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan badan usaha milik Negara, swasta, atau koperasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Besarnya Dana Reboisasi ditetapkan sebagai berikut : a. US $ 7 (tujuh dolar) untuk setiap meter kubik kayu dari semua jenis yang diproduksi, b. US $ 1(satu dolar) untuk setiap meter kubik serpih kayu yang diproduksi.
Pasal 7
(1) Dana Reboisasi disimpan atas nama rekening Menteri Kehutanan pada Bank milik Pemerintah. (2) Penggunaan Dana Reboisasi dilaksanakan berdasar rencana kegiatan yang disusun Menteri Kehutanan dan telah memperoleh persetujuan PRESIDEN. (3) Tata cara pemungutan, penyimpanan, dan penyaluran Dana Reboisasi ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.
Pasal 8
Menteri Kehutanan melaporkan secara berkala setiap triwulan kepada PRESIDEN mengenai posisi Dana Reboisasi dan penggunaannya.
Pasal 9
(1) Terhitung sejak mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, sisa Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan yang telah disetor berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1980, dan sampai dengan tanggal 31 Maret 1989 tercatat sebesar Rp 614.900.224.120,11 (enam ratus empat belas milyar sembilan ratus juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus dua puluh rupiah sebelas sen) masih dikuasai Pemerintah, karena pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban melaksanakan rebosiasi dan permudaan hutan, ditetapkan sebagai Dana Reboisasi. (2) Pengadministrasian sebagian lain dari jumlah keseluruhan. Dana Jaminan, Reboisasi dan Permudaan Hutan yang telah disetor berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1980 yang sampai dengan tanggal 31 Maret 1989 tercatat sebesar Rp 54.359.227.665,08 (lima puluh empat milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh lima rupiah delapan sen) dan selama ini telah dikembalikan kepada pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang melaksanakan reboisasi dan permudaan hutan, atau telah digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan Hutan Tanaman Industri, diselesaikan oleh Menteri Kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan Pasal 7.
Pasal 10
Terhadap pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1980 dikenakan kewajiban menyetor Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan tetapi sampai dengan tanggal mulai berlakunya keputusan PRESIDEN ini belum memenuhi kewajiban tersebut, kepadanya diberikan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini .
Pasal 11
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1980 tentang Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan Areal Hak Pengusahaan Hutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 12
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 1989.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S O E H A R T O
