KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989 tentang DANA REBOISASI
Pasal 6
Besarnya Dana Reboisasi ditetapkan sebagai berikut : a. US $ 7 (tujuh dolar) untuk setiap meter kubik kayu dari semua jenis yang diproduksi, b. US $ 1(satu dolar) untuk setiap meter kubik serpih kayu yang diproduksi.
