KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989 tentang DANA REBOISASI
Pasal 5
Pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4. dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan badan usaha milik Negara, swasta, atau koperasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
