KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989 tentang DANA REBOISASI
Pasal 4
Dana Reboisasi digunakan untuk membiayai kegiatan reboisasi di luar kawasan atau areal Hak Pengusahaan Hutan, pembangunan Hutan Tanaman Industri dalam kawasan, atau areal hutan yang tidak produktif, dan rehabilitasi lahan pada kawasan atau areal yang ditetapkan Menteri Kehutanan.
