KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989 tentang DANA REBOISASI
Pasal 3
Pemungutan Dana Reboisasi sama sekali tidak meniadakan kewajiban pemegang Hak Pengusahaan Hutan dalam, pemeliharaan dan permudaan hutan dalam kawasan atau areal Hak Pengusahaan Hutan yang diusahakannya sebagaimana ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan dan seluruh peraturan pelaksanaannya.
