KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989 tentang DANA REBOISASI
Pasal 2
Dana Reboisasi merupakan iuran wajib vang dipungut dari pemegang Hak Pengusahaan Hutan, pemegang Hak Pemungutan Hasil. Hutan dan pemegang izin Pemanfaatan Kayu.
