KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989 tentang DANA REBOISASI
Pasal 8
Menteri Kehutanan melaporkan secara berkala setiap triwulan kepada PRESIDEN mengenai posisi Dana Reboisasi dan penggunaannya.
Menteri Kehutanan melaporkan secara berkala setiap triwulan kepada PRESIDEN mengenai posisi Dana Reboisasi dan penggunaannya.