Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 1
Untuk mewujudkan keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, dibentuk Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional sebagai forum konsultasi yang bersifat non struktural.
Pasal 2
Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional memberikan pendapat, saran, usul, nasehat, atau pemikiran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan, dan pengelolaan sistem pendidikan nasional,
Pasal 3
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan
Pertimbangan Pendidikan Nasional: a. menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu bagi penyampaian pendapat, saran, usul, nasehat, atau pemikiran kepada Menteri dalam rangka perumusan dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Pendidikan nasional; b. mengolah dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang berkenaan dengan upaya pendidikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 4
(1) Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional terdiri dari unsur-unsur : a. Tokoh masyarakat; b. Wakil golongan dalam masyarakat penyelenggara upaya pendidikan; c. Pakar pendidikan; d. Pejabat Pemerintah di bidang penyelenggaraan upaya pendidikan. (2) Anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional diangkat untuk masa 3(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali. (3) Keanggotaan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional sebanyak- banyaknya 20 (dua puluh} orang.
Pasal 5
Anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 6
(1) Susunan keanggotaan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional terdiri atas: a. Ketua dan Wakil Ketua : Dipilih diantara anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional, merangkap anggota; b. Sekretaris : Dijabat oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, merangkap anggota; c. Anggota. (2) Tata kerja Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional serta tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 7
Kepada Badan Pertimbangan Pendidikan Niaional diperbantukan sebuah sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 8
Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional mengadakan rapat-rapat secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1(satu) tahun.
Pasal 9
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasfonal dibebankan pada anggaran Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 10
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 21 Juni 1989
PRESIDEN Republik INDONESIA
Ttd
SOEHARTO
