KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 4
(1) Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional terdiri dari unsur-unsur : a. Tokoh masyarakat; b. Wakil golongan dalam masyarakat penyelenggara upaya pendidikan; c. Pakar pendidikan; d. Pejabat Pemerintah di bidang penyelenggaraan upaya pendidikan. (2) Anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional diangkat untuk masa 3(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali. (3) Keanggotaan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional sebanyak- banyaknya 20 (dua puluh} orang.
