KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 2
Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional memberikan pendapat, saran, usul, nasehat, atau pemikiran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan, dan pengelolaan sistem pendidikan nasional,
