KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 1
Untuk mewujudkan keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, dibentuk Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional sebagai forum konsultasi yang bersifat non struktural.
