PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1989
Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1993.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2003
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa berhubung dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak ada lagi ketentuan mengenai pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1993;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
