KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1989
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2003
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II Edy Sudibyo
