KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1989
Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1993.
