KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 8
Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional mengadakan rapat-rapat secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1(satu) tahun.
