KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 7
Kepada Badan Pertimbangan Pendidikan Niaional diperbantukan sebuah sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
