KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 6
(1) Susunan keanggotaan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional terdiri atas: a. Ketua dan Wakil Ketua : Dipilih diantara anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional, merangkap anggota; b. Sekretaris : Dijabat oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, merangkap anggota; c. Anggota. (2) Tata kerja Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional serta tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
