KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 9
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasfonal dibebankan pada anggaran Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
