PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021
Pasal 4
Panitia Nasional terdiri atas:
- Pengarah;
- Ketua;
- PenanggungJawabBidang;
- Tim Asistensi dan Kemitraan;
- Koordinator Harian; dan
- Sekretariat.
- Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
memiliki tugas: a pelaksanaan tugas Penanggung Jawab Bidang; b mengoordinasikan pelaksanaan tugas Koordinator Harian;
- mengoordinasikan . . .
SK No 132555 A
PRESIDEN
c penyelenggaraan rangkaian persiapan dan pelaksanaan Fresidensi G20 Indonesia;
- menetapkan rencana induk penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sh.erpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Workhg Group, dar: pertemuan tingkat Engagement Group;
- menetapkan rencana keda dan anggaran masing- masing Bidang; dan
- menyampaikan laporan kepada Presiden selaku Pengarah. (2t Ketua Bidang SlerpaTtackdxt Ketua Bidang Finane ??ack sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menetapkan pimpinan sebagai penanggung jawab tata kelola dan substansi Workittg Group dacn Engagement Group,
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8
(6) diubah, serta ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
- Penanggung Jawab Bidang togistik dan Infrastruktur;
- Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media;
- Penanggung Jawab Bidang Side Euents;
- Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan
- Penanggung Jawab Bidang Kesehatan. t2t Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Ketua Menteri Sekretaris Negara
Anggota. . .
SK No 132556A
PRESIDEN
Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Pertahanan; 6, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 7, Sekretaris Kabinet;
- Wakil Menteri Kesehatan;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
- Gubernur Provinsi Bali.
(3) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika Anggota : 1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi lkeatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi lGeatif;
- Kepala Staf Kepresidenan; dan
- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I.
(4) Penanggung Jawab Bidang Side Euents sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas: Ketua : Menteri Perdagangan
Anggota
SK No 132557A
PRESIDEN
Anggota : 1. Menteri Perindustrian;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Pemuda dan Olah Raga; 4, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 7, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
- Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
(5) Penanggung Jawab Bidang Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: Ketua : Panglima Tentara Nasional Indonesia; Anggota : 1. Wakil Menteri Pertahanan; 2, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Kepala Badan Intelijen Negara.
(6) Penanggung Jawab Bidang Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: Ketua : Menteri Kesehatan;
Anggota
SK No 132558 A
PRESIDEN
Anggota 1. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
- Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat; dan
- Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) memiliki tugas:
merencanakan kegiatan Bidang Iagistik dan Infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia, khususnya pertemuan KTT G2O Tahun 2022 dan program Side Euents sehubungan dengan pelaksanaan pertemuan KTT G2O Tahun2O22;
menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Logistik dan Infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia;
mengoordinasikan pengaturan akomodasi, logistik, protokol, konsuler, keimigrasian, transportasi, dan infrastruktur terkait penerimaan kehadiran delegasi pada penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia;
melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua; dan
menyampaikan . . . SK No 132559A
PRESIDEN
e menyampaikan rencana kerja dan anggaran, serta laporan persiapan dan pelaksanaan Bidang fogistik dan Infrastruktur kepada Ketua melalui Sekretariat.
- Ketentuan Pasal l0 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal lO Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) memiliki tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia;
- men5 rsun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia;
- menyiapkan, mengelola, serta melaksanakan pelayanan informasi, media, dan jumalis yang mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia; jaringan infrastruktur d. menyediakan dan mengelola digital untuk mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia;
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua; dan
- menyampaikan rencana kerja dan anggaran, serta Iaporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi dan Media kepada Ketua melalui Sekretariat.
(tiga) pasal, 6. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 yakni Pasal 12A, Pasal 128, dan Pasal 12C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A. . .
SK No 132560A
PRESIDEN
Pasal 12A
Penanggung Jawab Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) memiliki tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan,dan melaksanakan kegiatan Bidang Kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G2O Indonesia;
- men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G2O Indonesia;
- menetapkan dan mengoordinasikan penerapan protokol kesehatan bagi delegasi maupun masyarakat, vaksinasi masyarakat, penyediaan pelayanan kesehatan (termasuk fasilitas kesehatan dan karantina kesehatan) bagi delegasi, unsur-unsur Panitia Nasional, dan pihak-pihak terkait pada penyelenggaraan Presidensi G2O Indonesia;
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua; dan
- menyampaikan rencana keda dan anggaran, serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan kepada Ketua melalui Sekretariat.
Pasal l2B Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas: Koordinator : Wishnutama Kusubandio; Wakil Koordinator : 1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II;
- Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi lfteatif;
- Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat; dan
- Prof. dr. Hari Kusnanto Josef, SU., Dr.PH.
Pasal 12C. . .
SK No 132561A
PRESIDEN
Pasal 12C
Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 memiliki tugas:
mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyelenggaraan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia;
memberikan masukan, konsultasi, dan advokasi kepada para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Pengarah, termasuk narnun tidak terbatas pada desain dan penggun€ran logo Presidensi G2O Indonesia, media dan komunikasi, pengamanan, dan kesehatan; c mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyiapan laporan persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia kepada Pengarah; d mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam pengelolaan kemitraan dan sponsorship pada rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia;
mendukung . . .
SK No 132562A
PRESIDEN
mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyiapan dan penyajian capaian Indonesia dalam 3 (tiga) tema shnut case, yakni arsitektur kesehatan global, transisi energi berkelanjutan, serta transformasi digital dan ekonomi pada penyelenggaraan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia; dan f, melaksanakan koordinasi penyediaan unsur artistik dalam rangka penyelenggaraan jamuan kenegaraan pada KTT G2OTahun2O22.
- Ketentuan ayat (l) dan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Koordinator Harian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf e terdiri atas:
- Koordinator Harian Bidang SherpaTrack; dan
- Koordinator Harian Bidang Finane Tlack. (21 Koordinator Harian Bidang Slerpa Tmck sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas: Koordinator : 1. Deputi Bidang Koordinasi Keda Sama Ekonomi Intemasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- Staf Khusus Menteri Luar Negeri untuk Penguatan Program-Program Prioritas, Kementerian Luar Negeri.
Wakil . ..
SK No 132563 A
FRESIDEN
Wakil Koordinator 1. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri.
(3) Koordinator Harian Bidang Finane Tlack
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas: Koordinator : Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Kementerian Keuangan; Wakil Koordinator : 1. Deputi Gubernur Bank Indonesia; dan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.
Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa
Track, Bidang Finane Track, da:rr Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Sekretariat Bidang Sherpa Tlack dan ?inane Tfack; dan
- Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.
(3) Susunan . . .
SK No 132564 A
PRESIDEN
(3) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Sherpa
Track dan Finane Track sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas: Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Kementerian Luar Negeri. Anggota : 1. Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
- Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; dan
- Kepala Internasional, Bank Indonesia.
(4) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang
Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Wakil Ketua : l. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Kesehatan;
- Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; 7.Direktur... SK No 132565 A
PRESIDEN
13
- Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 8, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
- Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia. Anggota 1. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika;
- Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan;
- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Sekretaris Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
- Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
- Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan ; 1 1. Direktur . . .
SK No 132566 A
PRESIDEN
I 1. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
- Sekretaris Utama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Sekretaris Utama, Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Deputi Bidang Inteliien Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara;
- Komandan Pasukan Pengaman Presiden;
- Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II; 2l.Panglima Daerah Militer IX/ Udayana; 22.Kepda Kepolisian Daerah Bali; dan
- Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
Pasal II ...
SK No 132567 A
PRESIOEN
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Merct2022
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Penrndang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 132568 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G2O Indonesia Tahun 2022, perlu menyesuaikan kembali susunan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahtn2022; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
I Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 202L tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 aebagumana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022;
MEMUTUSI(AN:.. .
SK No 132554A
PRESIDEN
