KEPPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021
Pasal 13
(1) Koordinator Harian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf e terdiri atas:
- Koordinator Harian Bidang SherpaTrack; dan
- Koordinator Harian Bidang Finane Tlack. (21 Koordinator Harian Bidang Slerpa Tmck sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas: Koordinator : 1. Deputi Bidang Koordinasi Keda Sama Ekonomi Intemasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- Staf Khusus Menteri Luar Negeri untuk Penguatan Program-Program Prioritas, Kementerian Luar Negeri.
Wakil . ..
SK No 132563 A
FRESIDEN
Wakil Koordinator 1. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri.
(3) Koordinator Harian Bidang Finane Tlack
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas: Koordinator : Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Kementerian Keuangan; Wakil Koordinator : 1. Deputi Gubernur Bank Indonesia; dan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.
Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
