Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa
Track, Bidang Finane Track, da:rr Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Sekretariat Bidang Sherpa Tlack dan ?inane Tfack; dan
- Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.
(3) Susunan . . .
SK No 132564 A
PRESIDEN
(3) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Sherpa
Track dan Finane Track sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas: Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Kementerian Luar Negeri. Anggota : 1. Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
- Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; dan
- Kepala Internasional, Bank Indonesia.
(4) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang
Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Wakil Ketua : l. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Kesehatan;
- Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; 7.Direktur... SK No 132565 A
PRESIDEN
13
- Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 8, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
- Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia. Anggota 1. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika;
- Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan;
- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Sekretaris Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
- Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
- Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan ; 1 1. Direktur . . .
SK No 132566 A
PRESIDEN
I 1. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
- Sekretaris Utama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Sekretaris Utama, Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Deputi Bidang Inteliien Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara;
- Komandan Pasukan Pengaman Presiden;
- Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II; 2l.Panglima Daerah Militer IX/ Udayana; 22.Kepda Kepolisian Daerah Bali; dan
- Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
Pasal II ...
SK No 132567 A
PRESIOEN
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Merct2022
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Penrndang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 132568 A
