KEPPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021
Pasal 12A
Penanggung Jawab Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) memiliki tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan,dan melaksanakan kegiatan Bidang Kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G2O Indonesia;
- men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G2O Indonesia;
- menetapkan dan mengoordinasikan penerapan protokol kesehatan bagi delegasi maupun masyarakat, vaksinasi masyarakat, penyediaan pelayanan kesehatan (termasuk fasilitas kesehatan dan karantina kesehatan) bagi delegasi, unsur-unsur Panitia Nasional, dan pihak-pihak terkait pada penyelenggaraan Presidensi G2O Indonesia;
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua; dan
- menyampaikan rencana keda dan anggaran, serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan kepada Ketua melalui Sekretariat.
Pasal l2B Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas: Koordinator : Wishnutama Kusubandio; Wakil Koordinator : 1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II;
- Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi lfteatif;
- Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat; dan
- Prof. dr. Hari Kusnanto Josef, SU., Dr.PH.
Pasal 12C. . .
SK No 132561A
PRESIDEN
