Pasal 9
Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) memiliki tugas:
merencanakan kegiatan Bidang Iagistik dan Infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia, khususnya pertemuan KTT G2O Tahun 2022 dan program Side Euents sehubungan dengan pelaksanaan pertemuan KTT G2O Tahun2O22;
menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Logistik dan Infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia;
mengoordinasikan pengaturan akomodasi, logistik, protokol, konsuler, keimigrasian, transportasi, dan infrastruktur terkait penerimaan kehadiran delegasi pada penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia;
melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua; dan
menyampaikan . . . SK No 132559A
PRESIDEN
e menyampaikan rencana kerja dan anggaran, serta laporan persiapan dan pelaksanaan Bidang fogistik dan Infrastruktur kepada Ketua melalui Sekretariat.
- Ketentuan Pasal l0 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal lO Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) memiliki tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia;
- men5 rsun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia;
- menyiapkan, mengelola, serta melaksanakan pelayanan informasi, media, dan jumalis yang mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia; jaringan infrastruktur d. menyediakan dan mengelola digital untuk mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia;
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua; dan
- menyampaikan rencana kerja dan anggaran, serta Iaporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi dan Media kepada Ketua melalui Sekretariat.
(tiga) pasal, 6. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 yakni Pasal 12A, Pasal 128, dan Pasal 12C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A. . .
SK No 132560A
PRESIDEN
