Pasal 8
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
- Penanggung Jawab Bidang togistik dan Infrastruktur;
- Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media;
- Penanggung Jawab Bidang Side Euents;
- Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan
- Penanggung Jawab Bidang Kesehatan. t2t Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Ketua Menteri Sekretaris Negara
Anggota. . .
SK No 132556A
PRESIDEN
Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Pertahanan; 6, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 7, Sekretaris Kabinet;
- Wakil Menteri Kesehatan;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
- Gubernur Provinsi Bali.
(3) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika Anggota : 1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi lkeatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi lGeatif;
- Kepala Staf Kepresidenan; dan
- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I.
(4) Penanggung Jawab Bidang Side Euents sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas: Ketua : Menteri Perdagangan
Anggota
SK No 132557A
PRESIDEN
Anggota : 1. Menteri Perindustrian;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Pemuda dan Olah Raga; 4, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 7, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
- Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
(5) Penanggung Jawab Bidang Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: Ketua : Panglima Tentara Nasional Indonesia; Anggota : 1. Wakil Menteri Pertahanan; 2, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Kepala Badan Intelijen Negara.
(6) Penanggung Jawab Bidang Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: Ketua : Menteri Kesehatan;
Anggota
SK No 132558 A
PRESIDEN
Anggota 1. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
- Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat; dan
- Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
