KEPPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021
Pasal 7
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
memiliki tugas: a pelaksanaan tugas Penanggung Jawab Bidang; b mengoordinasikan pelaksanaan tugas Koordinator Harian;
- mengoordinasikan . . .
SK No 132555 A
PRESIDEN
c penyelenggaraan rangkaian persiapan dan pelaksanaan Fresidensi G20 Indonesia;
- menetapkan rencana induk penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sh.erpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Workhg Group, dar: pertemuan tingkat Engagement Group;
- menetapkan rencana keda dan anggaran masing- masing Bidang; dan
- menyampaikan laporan kepada Presiden selaku Pengarah. (2t Ketua Bidang SlerpaTtackdxt Ketua Bidang Finane ??ack sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menetapkan pimpinan sebagai penanggung jawab tata kelola dan substansi Workittg Group dacn Engagement Group,
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8
(6) diubah, serta ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
