KEPPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021
Pasal 4
Panitia Nasional terdiri atas:
- Pengarah;
- Ketua;
- PenanggungJawabBidang;
- Tim Asistensi dan Kemitraan;
- Koordinator Harian; dan
- Sekretariat.
- Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
