PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 202I
Pasal 5
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia; c Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan d Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (21 Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia. 2 Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
terdiri atas:
- Bidang Sherpa Track;
b.Bidang... SK No 064918 A
PRES IDEN
- Bidang Finance Track; dan
- Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara. (21 Bidang Sherpa Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Ketua I Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Ketua II Menteri Luar Negeri; Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri.
(3) Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas: Ketual : MenteriKeuangan; Ketua II : Gubernur Bank Indonesia; Wakil Ketua I : Wakil Menteri Keuangan; Wakil Ketua II: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
(4) Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: Ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi 3 Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa
Tfack, Bidang Finance Track, dan Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat . .
SK No 064919 A
PRES IDEN
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Sekretariat Bidang Sherpo Track dan Finance Tlack; dan
- Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.
(3) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Sherpa
T?ack dan Finance TYack sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a terdiri atas:
Ketua Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Kementerian Luar Negeri; Anggota 1 Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
- Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; dan
- Kepala Departemen Internasional, Bank Indonesia.
(4) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang
Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,huruf b terdiri atas: Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Wakil SK No 064920 A
PRESIDEN
1 Wakil Ketua : Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
- Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
- Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Selrretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan; dan
- Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia; Anggota 1. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan;
- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika'
- Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara;
- Sekretaris Militer Presiden; dan
- Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
Pasal II SK No 064921 A
PRESIDEN
REPUBLIK INPONESTA
Pasal II Kepuhrsan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pade tenggal 15 Oktober 2O2l
INDONESIA,
ttd.
Salinan secuai dengan arlinya
De Perundang-undangan dan straci Hukum,
Djaman
SK No A64922 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, perlu melakukan penyesuaian dalam susunan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G2O Indonesia Tahun 2022;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurlf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 202l tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022;
