KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 202I
Pasal 5
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia; c Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan d Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (21 Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia. 2 Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
