KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 202I
Pasal 6
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
terdiri atas:
- Bidang Sherpa Track;
b.Bidang... SK No 064918 A
PRES IDEN
- Bidang Finance Track; dan
- Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara. (21 Bidang Sherpa Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Ketua I Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Ketua II Menteri Luar Negeri; Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri.
(3) Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas: Ketual : MenteriKeuangan; Ketua II : Gubernur Bank Indonesia; Wakil Ketua I : Wakil Menteri Keuangan; Wakil Ketua II: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
(4) Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: Ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi 3 Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
