Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 1
Besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 diubah menjadi Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Pasal 2
Besarnya uang kubur sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I nomor urut 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 diubah menjadi Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Pasal 3
Pengganti biaya pengobatan/perawatan dalam rangka jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B nomor urut 6 sesuai dengan pengeluaran maksimum sebesar tarif Rumah Sakit Umum Pemerintah setempat Kelas I.
Pasal 4
Pengganti biaya pengobatan/perawatan dalam rangka jaminan kecelakaan kerja untuk gigi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B Nomor urut 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan sebesar 100 % (seratus Persen) dan ditambah penggantian pembuatan gigi palsu dengan batas maksimum sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Pasal 5
Pengganti biaya pengobatan/perawatan dalam rangka jaminan kecelakaan kerja untuk mata sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I nomor urut 8 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan sebesar 100 % (seratus persen) dan ditambah penggantian pembelian kacamata dengan batas maksimum sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Pasal 6
Batas maksimum penggantian yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B nomor urut 1 sampai dengan 9 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 7
Biaya pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B nomor urut 1 ditetapkan maksimum sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk pengangkutan udara atau air diberikan tambahan pengganti maksimum sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Pasal 8
Besarnya dasar perhitungan jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka II sub keterangan nomor urut 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 tahun 1977 dalam hal dibayar sekaligus, tunjangan dibayarkan untuk 60 (enam puluh) bulan.
Pasal 9
Menambah huruf E pada Lampiran B angka I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 yang berbunyi sebagai berikut :
"E. Alat bantu/Alat ganti :
Besarnya biaya pembelian alat bantu/alat ganti bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja sebesar harga alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) ditambah 40 % (empat puluh persen) dari harga alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) buatan Pusat Rehabilitasi Prof. Dr. Soeharso, Surakarta".
Pasal 10
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1982 dan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1987, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
