KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1988 TENTANG JAMINAN KEMATIAN ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 1
Mengubah ketentuan pasal 1 keputusan PRESIDEN nomor 28 tahun 1988 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 tahun 1977 diubah menjadi Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah)."
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di jakarta pada Tanggal 18 oktober 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
epkumham.go
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
perubahan
KEPPRES 28/1988 — Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang BESARNYA...
Referensi Silang (2)
PP 33/1977 — Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977...
KEPPRES 28/1988 — Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang...
