KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1988...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di jakarta pada Tanggal 18 oktober 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
epkumham.go
