KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN...
Pasal 8
Besarnya dasar perhitungan jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka II sub keterangan nomor urut 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 tahun 1977 dalam hal dibayar sekaligus, tunjangan dibayarkan untuk 60 (enam puluh) bulan.
