KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN...
Pasal 7
Biaya pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B nomor urut 1 ditetapkan maksimum sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk pengangkutan udara atau air diberikan tambahan pengganti maksimum sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
