KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN...
Pasal 6
Batas maksimum penggantian yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B nomor urut 1 sampai dengan 9 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
