KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN...
Pasal 5
Pengganti biaya pengobatan/perawatan dalam rangka jaminan kecelakaan kerja untuk mata sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I nomor urut 8 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan sebesar 100 % (seratus persen) dan ditambah penggantian pembelian kacamata dengan batas maksimum sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
