KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN...
Pasal 4
Pengganti biaya pengobatan/perawatan dalam rangka jaminan kecelakaan kerja untuk gigi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B Nomor urut 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan sebesar 100 % (seratus Persen) dan ditambah penggantian pembuatan gigi palsu dengan batas maksimum sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
