KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN...
Pasal 3
Pengganti biaya pengobatan/perawatan dalam rangka jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B nomor urut 6 sesuai dengan pengeluaran maksimum sebesar tarif Rumah Sakit Umum Pemerintah setempat Kelas I.
