Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN BESARNYA BIAYA PENGOBATAN/PERAWATAN BAGI JAMINAN KECELAKAAN KERJA ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 1
(1). Penggantian biaya pengobatan/perawatan dalam rangka jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B Nomor urut 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan besarnya sesuai dengan pengeluaran, maksimum sebesar tarif Rumah Sakit Umum Pemrintah setempat kelas I.
(2). Penggantian biaya pengobatan/perawatan dalam rangka jaminan kecelakaan kerja untuk gigi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B nomor urut 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dan ditambah penggantian pembuatan gigi palsu dengan batas maksimum sebesar Rp.25.000,- (dua pulih lima ribu rupiah).
(3). Penggantian biaya pengobatan/perawatan dalam rangka jaminan kecelakaan kerja untuk mata sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B nomor urut 8 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dan ditambah penggantian pembelian kacamata dengan batas maksimum sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Pasal 2
(1). Batas maksimum penggantian yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B nomor urut 1 sampai dengan 9 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan maksimum sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2). Dari jumlah batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk biaya pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam huruf B nomor urut 1 ditetapkan maksimum sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan untuk pengangkutan udara diberikan tambahan penggantian dengan batas maksimum sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Pebruari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
