Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 1
(1) Di Propinsi Daerah Tingkat I dibentuk Badan Perencanan Pembangunan Daerah Tingkat I, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BAPPEDA Tingkat I, (2) Di Kabupaten/Kota Madya Daerah Tingkat II dapat dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BAPPEDA Tingkat II.
Pasal 2
(1) BAPPEDA Tingkat I adalah badan staf yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/ Kepala Daerah Tingkat I. (2) BAPPEDA Tingkat II adalah badan staf yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Walikota/madya Kepala Daerah Tingkat II.
Pasal 3
(1) BAPPEDA Tingkat I mempunyai tugas membantu Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dalam menentukan kebijaksanaan di bidang perencanaan pembangunan di Daerah Tingkat I serta penilaian atas pelaksanaannya. (2) BAPPEDA Tingkat II mempunyai tugas membantu Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dalam membentuk kebijaksanaan di bidang perencanaan pembangunan di Daerah Tingkat II serta penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan perencanaan Pembangunan di Daerah, BAPPEDA Tingkat I dan BAPPEDA Tingkat II berkewajiban mengusahakan keterpaduan antara rencana Nasional dan Daerah. (2) Dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) BAPPEDA Tingkat I dan BAPPEDA Tingkat II mengkoordinasikan aspek-aspek perencanaan dari seluruh unit vertikal yang terdapat dalam wilayahnya.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaima dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) BAPPEDA Tingkat I mempunyai fungsi: a. menyusun Pola Dasar Pembangunan Daerah yang terdiri atas Pola Umum Pembangunan Daerah jangka panjang dan Pola Umum PELITA Daerah Tingkat I; b. menyusun REPELITA Daerah Tingkat I; c. menyusun proqram-program tahunan sebagai pelaksanaan rencanarencana tersebut pada huruf a dan b yang dibiayai oleh Daerah sendiri ataupun yang diusulkan kepada Pemenintah Pusat untuk dimasukan ke dalam program tahunan nasional; d. melakukan koordinasi perencanaan di antara Dinas-dinas Satuan Organisasi lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah, Instansiinstansi vertikal Daerah-daerah tingkat II dan Badan-badan lain yang berada dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan; e. menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I bersama- sama dengan Biro Keuangan Daerah Dengan koordinasi Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I; f. melaksanakan koordinasi dan atau mengadakan penelitian untuk kepentingan perencanaan pembangunan di Daerah; g. mengikuti persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan di Daerah untuk penyempurnaan perencanaan lebih lanjut;
h. memonitor pelaksanaan pambangunan di Daerah; i. melakukan kegiatan-kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai dengan petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Pasal 6
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) BAPPEDA Tingkat II mempunyai fungsi: a. menyusun pola Dasar Pembangunan Daerah yang terdiri atas Pola Umum Pembangunan Daerah jangka panjang dan Pola Umum REPELITA Daerah Tingkat II; b. menyusun REPELITA Daerah Tingkat II; c. menyusun program-program tahunan sebagai pelaksanaan rencanarencana tersebut pada huruf a dan b yang biayai oleh Daerah sendiri ataupun yang diusulkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I untuk dimasukan kedalam program Daerah Tingkat I dan atau yang diusulkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I untuk dimasukan ke dalam program Daerah Tingkat I dan atau yang diusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk dimasukan ke dalam program tahunan nasional d. melakukan koordinasi perencanaan di antara Dinas-dinas Satuan Organisasi lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah Instansiinstansi Vertikal kecamatan-kecamatan, dan Badan-badan lain yang berada dalam wilayah Daerah Tingkat II yang bersangkutan; e. menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II bersama-sama dengan Bagian keuangan Daerah dengan koordinasi Sekretaris wilayah Daerah Tingkat II; f. melaksanakan koordinasi dan atau mengadakan penelitian untuk kepentingan perencanaan pembangunan di Daerah; g. mengikuti persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan di Daerah untuk penyempurnaan perencanaan lebih lanjut; h. memonitor pelaksanaan pembangunaan di Daerah; i. rnelakukan kegiatan-kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai dengan petunjuk Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Pasal 7
(1) Susunan Organisasi BAPPEDA Tingkat I terdiri dari : a. ketua; b. Wakil Ketua c. Sekretariat d. Bidang-bidang. (2) Susunan Organisasi BAPPEDA Tingkat II terdiri dari : a. Ketua; b. Sekretariat; c. Bidang-bidang. (3) BAPPEDA Tingkat I dan BAPPEDA Tingkat II masing-masing membawahkan 5 (lima) bidang,dan masing-masing bidanq membawahkan sebanyak-banyaknya ( empat) seksi.
Pasal 8
(1) Dalam mempersiapkan rencana dan Program pembangunan di Daerah, BAPPEDA Tingkat I diwajibkan senantiasa melaksanakan dan memelihara hubungan kerja secara konsultatif denqan instansiinstansi di Tingkat Pusat dan hubungan kerja secara koordinatif dengan instansi-instansi di Daerah. (2) Dalam mempersiapkan rencana dan program pembangunan di Daerah, BAPPEDA Tingkat II diwajibkan senantiasa memelihara hubungan kerja secara konsultatif dengan
Instansi-instansi di Tingkat Pusat dan di Daerah Tingkat I, serta koordinatif dengan instansiinstansi di Daerah Tingkat II. (3) BAPPEDA bersama-sama dengan Instansi Vertikal wajib memelihara dan mengembangkan rencana pembangunan Daerah secara terpadu.
Pasal 9
Untuk mencapai dayaguna dan hasilguna sebesar-besarnya dalam penyusunan rencana dan program pembangunan Daerah, BAPPEDA Tingkat I dan BAPPEDA Tingkat II diwajibkan senantiasa melaksanakan dan memelihara hubungan, konsultasi dan koordinasi baik dengan Instansi-instansi Daerah maupun dengan Instansi-instansi Vertikal.
Pasal 10
Hubungan kerjasama antara BAPPEDA Tingkat I dan BAPPEDA Tingkat II dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) bersifat konsultatif- fungsional.
Pasal 11
Pengaturan tentang kepegawaian BAPPEDA Tingkat I dan BAPPEDA Tingkat II ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kepala Bidang BAPPEDA Tingkat I diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I. (2) Ketua, Sekretaris, dan Kepala Bidang BAPPEDA Tingkat II diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. (3) Kepala Kesatuan kerja dan pegawai lainnya BAPPEDA Tingkat I dan BAPPEDA Tingkat II diangkat dan diberhentikan oleh Ketua BAPPEDA Tingkat I dan oleh Ketua BAPPEDA Tingkat II.
BABV PEMBIAYAAN
Pasal 13
Segala pembiayaan yang diperlukan oleh BAPPEDA Tingkat I dan BAPPEDA Tingkat II dibebankan atas Anggaran Belanja Daerah.
Pasal 14
Kelengkapan organisasi, perincian tugas dan tatakerja BAPPEDA Tingkat I dan BAPPEDA Tingkat II ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.
Pasal 15
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 16
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di jakarta pada tanggal 29 Maret 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. ttd, SOEHARTO
