Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaima dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) BAPPEDA Tingkat I mempunyai fungsi: a. menyusun Pola Dasar Pembangunan Daerah yang terdiri atas Pola Umum Pembangunan Daerah jangka panjang dan Pola Umum PELITA Daerah Tingkat I; b. menyusun REPELITA Daerah Tingkat I; c. menyusun proqram-program tahunan sebagai pelaksanaan rencanarencana tersebut pada huruf a dan b yang dibiayai oleh Daerah sendiri ataupun yang diusulkan kepada Pemenintah Pusat untuk dimasukan ke dalam program tahunan nasional; d. melakukan koordinasi perencanaan di antara Dinas-dinas Satuan Organisasi lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah, Instansiinstansi vertikal Daerah-daerah tingkat II dan Badan-badan lain yang berada dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan; e. menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I bersama- sama dengan Biro Keuangan Daerah Dengan koordinasi Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I; f. melaksanakan koordinasi dan atau mengadakan penelitian untuk kepentingan perencanaan pembangunan di Daerah; g. mengikuti persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan di Daerah untuk penyempurnaan perencanaan lebih lanjut;
h. memonitor pelaksanaan pambangunan di Daerah; i. melakukan kegiatan-kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai dengan petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
