KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan perencanaan Pembangunan di Daerah, BAPPEDA Tingkat I dan BAPPEDA Tingkat II berkewajiban mengusahakan keterpaduan antara rencana Nasional dan Daerah. (2) Dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) BAPPEDA Tingkat I dan BAPPEDA Tingkat II mengkoordinasikan aspek-aspek perencanaan dari seluruh unit vertikal yang terdapat dalam wilayahnya.
