KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) BAPPEDA Tingkat I mempunyai tugas membantu Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dalam menentukan kebijaksanaan di bidang perencanaan pembangunan di Daerah Tingkat I serta penilaian atas pelaksanaannya. (2) BAPPEDA Tingkat II mempunyai tugas membantu Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dalam membentuk kebijaksanaan di bidang perencanaan pembangunan di Daerah Tingkat II serta penilaian atas pelaksanaannya.
