Pasal 6
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) BAPPEDA Tingkat II mempunyai fungsi: a. menyusun pola Dasar Pembangunan Daerah yang terdiri atas Pola Umum Pembangunan Daerah jangka panjang dan Pola Umum REPELITA Daerah Tingkat II; b. menyusun REPELITA Daerah Tingkat II; c. menyusun program-program tahunan sebagai pelaksanaan rencanarencana tersebut pada huruf a dan b yang biayai oleh Daerah sendiri ataupun yang diusulkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I untuk dimasukan kedalam program Daerah Tingkat I dan atau yang diusulkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I untuk dimasukan ke dalam program Daerah Tingkat I dan atau yang diusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk dimasukan ke dalam program tahunan nasional d. melakukan koordinasi perencanaan di antara Dinas-dinas Satuan Organisasi lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah Instansiinstansi Vertikal kecamatan-kecamatan, dan Badan-badan lain yang berada dalam wilayah Daerah Tingkat II yang bersangkutan; e. menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II bersama-sama dengan Bagian keuangan Daerah dengan koordinasi Sekretaris wilayah Daerah Tingkat II; f. melaksanakan koordinasi dan atau mengadakan penelitian untuk kepentingan perencanaan pembangunan di Daerah; g. mengikuti persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan di Daerah untuk penyempurnaan perencanaan lebih lanjut; h. memonitor pelaksanaan pembangunaan di Daerah; i. rnelakukan kegiatan-kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai dengan petunjuk Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
