KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 12
BAB 4 — KEPEGAWAIAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kepala Bidang BAPPEDA Tingkat I diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I. (2) Ketua, Sekretaris, dan Kepala Bidang BAPPEDA Tingkat II diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. (3) Kepala Kesatuan kerja dan pegawai lainnya BAPPEDA Tingkat I dan BAPPEDA Tingkat II diangkat dan diberhentikan oleh Ketua BAPPEDA Tingkat I dan oleh Ketua BAPPEDA Tingkat II.
BABV PEMBIAYAAN
