KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 8
(1) Dalam mempersiapkan rencana dan Program pembangunan di Daerah, BAPPEDA Tingkat I diwajibkan senantiasa melaksanakan dan memelihara hubungan kerja secara konsultatif denqan instansiinstansi di Tingkat Pusat dan hubungan kerja secara koordinatif dengan instansi-instansi di Daerah. (2) Dalam mempersiapkan rencana dan program pembangunan di Daerah, BAPPEDA Tingkat II diwajibkan senantiasa memelihara hubungan kerja secara konsultatif dengan
Instansi-instansi di Tingkat Pusat dan di Daerah Tingkat I, serta koordinatif dengan instansiinstansi di Daerah Tingkat II. (3) BAPPEDA bersama-sama dengan Instansi Vertikal wajib memelihara dan mengembangkan rencana pembangunan Daerah secara terpadu.
