KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 9
BAB 3 — HUBUNGAN KERJA
Untuk mencapai dayaguna dan hasilguna sebesar-besarnya dalam penyusunan rencana dan program pembangunan Daerah, BAPPEDA Tingkat I dan BAPPEDA Tingkat II diwajibkan senantiasa melaksanakan dan memelihara hubungan, konsultasi dan koordinasi baik dengan Instansi-instansi Daerah maupun dengan Instansi-instansi Vertikal.
