PENYEDIAAN DAN PELAYANAN PELUMAS
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Pelumas adalah minyak lumas dan gemuk lumas yang berasal dari
minyak bumi, bahan sintetik, pelumas bekas dan bahan lainnya yang
tujuan utamanya untuk pelumasan mesin dan peralatan lainnya.
- Penyediaan dan Pelayanan Pelumas adalah kegiatan untuk
menghasilkan pelumas dengan cara Pabrikasi Pelumas (Blending),
Pengolahan pelumas bekas, impor pelumas dan pemasarannya.
- Pabrikasi Pelumas (Blending) adalah kegiatan mencampur pelumas
dasar dan bahan tambahan (aditif) sesuai formula tertentu untuk
menghasilkan pelumas sampai dengan pengemasannya.
- Pengolahan Pelumas Bekas adalah kegiatan untuk memproses
pelumas bekas dengan menggunakan teknologi tertentu untuk
menghasilkan pelumas dasar.
- Pelumas Dasar adalah salah satu bahan utama yang digunakan untuk
bahan baku proses/Pabrikasi Pelumas (Blending) dalam pembuatan
pelumas.
- Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Swasta yang berbadan hukum
Indonesia.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertambangan minyak dan gas bumi.
BAB II ….
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Perusahaan dapat melaksanakan Pabrikasi Pelumas dan
Pengolahan Pelumas Bekas setelah mendapatkan izin usaha dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
(2) Dalam memberikan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian
terlebih dahulu wajib mendapat pertimbangan tertulis dari
Menteri.
(3) Persyaratan dan tata cara melaksanakan Pabrikasi Pelumas dan
Pengolahan Pelumas Bekas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 3
Perusahaan pemegang izin usaha Pabrikasi Pelumas wajib menghasilkan
pelumas yang memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
Perusahaan pemegang izin usaha Pengolahan Pelumas Bekas wajib
menggunakan teknologi yang berwawasan lingkungan dan memenuhi
klasifikasi mutu yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
Dalam hal standar mutu dan klasifikasi mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 4 belum ditetapkan, berlaku ketentuan mutu
pelumas atau pelumas dasar yang diakui secara internasional.
BAB III …
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan pelumas di dalam negeri,
perusahaan dapat mengimpor pelumas berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Bahan baku pelumas berupa pelumas dasar hanya dapat diimpor
oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai importir
produsen.
(3) Persyaratan dan tata cara impor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang perdagangan.
Pasal 7
Pemasaran pelumas dilakukan oleh Perusahaan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
(1) Pembinaan dan pengawasan teknis atas penyediaan dan pelayanan
pelumas dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang perindustrian.
(2) Tata cara pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang perindustrian setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri.
Pasal 9 …
PRESIDEN
Pasal 9
Pengaturan dan pengawasan pelumas bekas dilakukan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
Pasal 10
Terhadap perusahaan Pabrikasi Pelumas dan perusahaan Pengolahan
Pelumas Bekas yang telah beroperasi, wajib menyesuaikan dengan
ketentuan Keputusan Presiden ini selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Keputusan Presiden ini.
Pasal 11
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini :
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1988 tentang Penyediaan dan
Pelayanan Pelumas serta Penanganan Pelumas Bekas, dinyatakan
tidak berlaku.
- Segala peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
1988 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas serta Penanganan
Pelumas Bekas, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan
tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.
Pasal 12 …
PRESIDEN
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2000
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I, ttd Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka memenuhi serta melindungi kepentingan
masyarakat perlu adanya penyediaan dan pelayanan pelumas dalam
jumlah dan jenis yang mencukupi dengan kualitas yang memadai;
- bahwa untuk penyediaan dan pelayanan pelumas serta meningkatkan
ketahanan ekonomi nasional, perlu memberikan kesempatan dan
peranan yang lebih luas kepada Badan Usaha Swasta;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ketentuan tentang
Penyediaan dan Pelayanan Pelumas perlu disempurnakan dan diatur
kembali dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran
Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3274);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara
Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
