KEPPRES
PENYEDIAAN DAN PELAYANAN PELUMAS
Pasal 4
BAB 2 — PENYEDIAAN PELUMAS
Perusahaan pemegang izin usaha Pengolahan Pelumas Bekas wajib
menggunakan teknologi yang berwawasan lingkungan dan memenuhi
klasifikasi mutu yang ditetapkan oleh Menteri.
